Perusahaan Jasa Training, Sertifikasi, Konsultasi, Riksa Uji, Ruang K3

Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Rp8.499.000

Kategori: Tag: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

TUJUAN & TARGET PELATIHAN

  • Mampu memahami peraturan perundangan lingkungan tentang pengolahan air limbah;
  • Dapat melakukan inventarisasi, identifikasi, potensi pencemaran air dari kegiatan industri di perusahannya;
  • Mengetahui karakteristik dari potensi pencemaran air hasil kegiatan industri;
  • Memahami dan mampu menerapkan semua persyaratan pengolahan air limbah;
  • Mampu menyusun rencana strategis pengendalian pencemaran air untuk perusahaannya;
  • Peserta akan dibimbing untuk membuat portofolio, mengikuti pra assessment, ujian tulis dan ujian wawancara sampai mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP.

UNIT KOMPETENSI

  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah;
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah;
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah;
  • Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah;
  • Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah;
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah;
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah;
  • Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah;
  • Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.

PERSYARATAN PESERTA

Syarat & Background Pendidikan

  • Tingkat Pendidikan Minimal :
  • S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
  • S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun/ memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait.
  • S-1 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun/ memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait.
  • D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun/memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
  • D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal  7 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/kegiatan
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar lisan dan tulisan
  • Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi

Syarat Dokumen-Dokumen yang harus disiapkan:

  • Copy identitas
  • CV/daftar riwayat hidup
  • Copy Ijazah terakhir
  • Pass foto 3×4 (2 lembar)
  • Copy sertifikat pelatihan
  • Surat rekomendasi dari perusahaan
  • Job description/ uraian jabatan
  • Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
  • SOP
  • Denah / layout kerja
  • Flowchart / foto di unit kerja

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *