Training Of Trainer – Instruktur Junior (Level 3)
Bimbingan Teknis
Target Kompetensi
- Peserta memiliki pengetahuan terhadap tuntutan seluruh unit kompetensi
- Peserta mampu penyiapan bukti portofolio atas seluruh unit kompetensi yang di persyaratkan
- Mampu menyusun materi presentasi, sebagai persiapan untuk Uji kompetensi
- Peserta akan mampu mengisi form-form yang dipersyaratkan, sebagai kelengkapan pelaksanaan uji kompetensi
- Peserta akan mampu menjalankan tahapan-tahapan uji kompetensi, sehingga hasil akhirnya “KOMPETEN”
Daftar Unit Kompetensi
- N.78SPS02.035.1 ( Menerapkan prinsip K3 di lembaga pelatihan kerja)
- N.78SPS02.012.2 ( Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja)
- N.78SPS02.019.2 ( Merencanakan penyajian materi pelatihan kerja )
- N.78SPS02.075.1 ( Menilai kemajuan kompetensi peserta pelatihan secara individu )
- N.78SPS02.010.2 ( Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja )
- N.78SPS02.039.2 ( Mengelola bahan pelatihan kerja)
- N.78SPS02.041.2 ( Mengelola peralatan pelatihan kerja)
- N.78SPS02.068.1 (Melakukan komunikasi di tempat kerja)
Metode Uji Kompetensi
- Pembuktian melalui Portofolio
Dokumen bukti sebagai seorang praktisi SDM Contoh : Surat Penunjukan, MOM, dokumen aktivitas yang terkorelasi dengan Unit Kompetensi, atau Photo-photo kegiatan disertai penjelasan.
- Simulasi (Presentasi)
Peserta diminta untuk memaparban beberapa unit kompetensi dihadapan Assessor kompetensi dengan durasi umumnya 30 menit/peserta -
Wawancara
Dalam rangka validasi terhadap bukti portofolio assessor akan melaksanakan wawancara -
Tes Tertulis
Dalam rangka validasi terhadap kompetensi pengetahuan, assessor akan melaksanakan tes tertulis
Persyaratan Peserta
- Fotocopy ijazah minimal D3
- Surat Rekomendasi instansi
- Menyerahkan pas foto berwarna 3×4 sebanyak 3 lembar
- Foto Copy KTP
- Biodata peserta terbaru
Ulasan
Belum ada ulasan.