Konsultasi SMK3
PP 50/2012
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah komponen penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan di tempat kerja. Dengan mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi risiko, SMK3 dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif.
SMK3 adalah sebuah kerangka kerja yang komprehensif untuk mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi risiko yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
- Diagnostic Audit & Gap Analysis: Pelaksanaan Analisa gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan SMK3;
- Kick off Meeting & Klarifikasi Hasil Gap Analysis (Hasil diagnostic audit) dan Pembentukan Tim Internal System Development di Perusahaan
- Awareness Training SMK PP 50/2012
- Pelatihan dan Penyusunan HIRADC (Hazard Identification, Risk Assesment & Determining Control)
- Training petugas P3K sertifikasi KEMNAKER RI*
- Training Ahli K3 Umum sertifikasi KEMNAKER RI*
- Pengembangan Sistem & Penyusunan Dokumentasi SMK3 PP 50/2012
- Klarifikasi Penerapan SOP / Revisi & Penyempurnaan (Management System Implementation)
- Coaching and Mentoring Management System Implementation
- Training Auditor SMK3 PP 50/2012 Sertifikasi KEMNAKER RI*
- Training Incident Investigation and Reporting;
- Review dan Menerapkan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kerja;
- Melakukan Pemeriksaan dan Pemantauan Lingkungan Kerja;
- Pendampingan Audit Internal SMK3 PP 50/2012 dan arahan untuk pembuatan laporan audit.
- Rekomendasi tindakan perbaikan & tinjauan manajemen
- Pembuatan Laporan P2K3, Kecelakaan, Penyakit Akibat Kerja (PAK)
- Memastikan Lisensi Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga & Produksi, Pesawat Angkat Angkut masih berlaku;
- Pendampingan Proses Audit Sertifikasi/ Assessment oleh Badan Sertifikasi
- Perbaikan Hasil Audit Sertifikasi
- Penyampaian Laporan Akhir
- Program Konsultasi Sistem Manajemen K3 PP 50/2012 akan dikembangkan berdasarkan pembentukan mindset & behavior berbasis pengelolaan risiko atau disebut Risk Based Thinking di seluruh lini organisasi sehingga tercipta suatu habit preventive action for improvement;
- Kegiatan Implementasi dilakukan berdasar “participative approach”, yaitu pelaksana sistem akan dilibatkan secara aktif, dalam perencanaan dan pengembangan sistem kerjanya dengan bantuan konsultan. Peran Konsultan adalah memfasilitasi kegiatan-kegiatan implementasi, untuk memastikan efektifitas dan efisiensinya. Teknik- teknik “Ice Breaking” akan menjadi formulasi tersendiri dalam menembus kebekuan atau “resistance” yang ada di internal perusahaan;
- Konsultan berperan sebagai “Change agent” sesuai arahan atau kebijakan-kebijakan khusus dari Manajemen Puncak.
- Implementasi Sistem Manajemen K3 memerlukan komitmen Manajemen Puncak, karena itu dukungan dan keterlibatan aktif Manajemen Puncak terhadap program ini sangat memperlancar dan mempercepat proses perubahan yang diharapkan
- Konsultan terjun langsung setiap hari kerja dan terjun langsung ke dalam aktivitas perusahaan agar memahami seluruh proses & aktivitas sehingga mampu menentukan prioritas perbaikan yang dibutuhkan perusahaan
- Konsultan ikut serta mendampingi penerapan management system dan memberikan arahan jika terdapat penyimpangan atau kekeliruan
- Konsultan melakukan pengukuran efektivitas penerapan dan melatih personil perusahaan agar mampu mengevaluasi system management yang telah berjalan
- Konsultan membantu tindakan perbaikan yang dibutuhkan dari hasil pengukuran dan evaluasi sehingga terbentuk road map improvement yang berkelanjutan.
Tingkat Pencapaian
- Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
- Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
- Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%
Kami siap melakukan pendampingan!
Ruang K3 Group menawarkan Konsultasi dan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang memprioritaskan keberlanjutan.
Silahkan
Pilih Kriteria
Kriteria
- Pembangunan dan Pemeliharaan komitmen
- Strategi Pendokumentasian
- Peninjauan ulang desain & Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian dan Pengendalian Produk
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Pelaporan dan Perbaikan
- Pengelolaan Material dan Pemindahannya
- Pengumpulan Data
- Pengembangan Keterampilan
- Penilaian Akhir
Kriteria
- Pembangunan dan Pemeliharaan komitmen
- Strategi Pendokumentasian
- Peninjauan ulang desain & Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian dan Pengendalian Produk
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Pelaporan dan Perbaikan
- Pengelolaan Material dan Pemindahannya
- Pengumpulan Data
- Pengembangan Keterampilan
- Penilaian Akhir
Kriteria
- Pembangunan dan Pemeliharaan komitmen
- Strategi Pendokumentasian
- Peninjauan ulang desain & Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian dan Pengendalian Produk
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Pelaporan dan Perbaikan
- Pengelolaan Material dan Pemindahannya
- Pengumpulan Data
- Pengembangan Keterampilan
- Penilaian Akhir
Persyaratan Kegiatan
- Kelengkapan Legalitas
- Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki Petugas Peran Penanggunglangan Kebakaran bersertifikat Kemenaker
- Memiliki Petugas P3K bersertifikat Kemenaker
- Memiliki Ahli K3 Umum bersertifikat Kemenaker
- Telah membentuk organisasi P2K3
- Telah dilakukan Pemeriksaaan Kesehatan Berkala
- Telah dilakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja
- Telah dilakukan Audit Internal SMK3
- Memiliki Internal Auditor SMK3 bersertifikat Kemenaker
- Memiliki Lisensi Operator Pesawat Uap
- Memiliki Petugas K3 Kimia berlisensi Kemenaker
- Memiliki Petugas K3 Listrik berlisensi Kemenaker
- Memiliki petugas bekerja di ketinggian berlisensi Kemenaker
- Memiliki petugas bekerja diruang kerja terbatas berlisensi
- Kemenaker (jika pekerjaan dilakukan pada ruang terbatas (confined space).